Salin Artikel

MA Sebut Tak Diintervensi saat Putuskan Kasasi "Sunat" Vonis Ferdy Sambo dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan kasasi terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dihasilkan tanpa ada tekanan dari pihak luar.

Dalam putusan kasasi itu, majelis hakim MA yang terdiri dari 5 Hakim Agung yang dipimpin Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan mengubah vonis bagi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo menjadi lebih ringan.

"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaan nya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sobandi juga menyatakan putusan kasasi atas keempat terdakwa itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga bisa dieksekusi.

"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Sobandi.

Kelima majelis hakim MA itu dalam putusannya mengubah vonis bagi keempat terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat.

"Penjara seumur hidup," tegasnya.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Majelis hakim MA juga mengubah hukuman pidana bagi Putri dalam putusan kasasi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Majelis hakim MA juga mengubah masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.

Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjadi 10 tahun," kata Sobandi.

Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Majelis hakim MA turut menerbitkan putusan kasasi terhadap Ricky Rizal Wibowo, yang merupakan mantan ajudan eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Ricky sebelumnya divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ricky kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di MA.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Putusan ini sekaligus meringankan hukuman yang diterima Ricky sebelumnya dan telah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Adapun perkara Rizal terdaftar dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/19593231/ma-sebut-tak-diintervensi-saat-putuskan-kasasi-sunat-vonis-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke