Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Peretasan Kartu Kredit WN Jepang

Kompas.com - 08/08/2023, 18:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut dua tersangka berinisial SB dan DK. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menjelaskan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK

Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di 16shop.

"Kedua orang ini saling bekerja sama, dengan otaknya adalah saudara DK," ucapnya.

Adi Vivid menyebut Bareskrim pun menangkap satu tersangka inisial DK di Indonesia.

Sementara, SB telah diamankan di Jepang. Adi mengatakan SB diamankan usai penyidik melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Jepang.

"Kita amankan di Jepang 1 orang pelaku atas nama SB," tuturnya.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang

Menurut Adi Vivid, kasus ini diungkap berdasarkan adanya delapan korban warga negara Jepang yang melapor ke Kepolisian setempat. Diduga, kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan DK selaku dalang kasus ini memerintahkan SB mengaktifkan komputernya dari Jepang.

Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.

"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini

Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com