JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik untuk Pemilu 2024.
Temuan itu telah disampaikan PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Lalu salah satu hasil temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu, ada uang Rp 1 triliun, uang kejahatan lingkungan, yang masuk ke parpol, itu kurang lebih ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023), dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.
Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar
Ivan menambahkan, saat ini PPATK sedang fokus mendalami green financial crime, terkait dugaan pencucian uang. Salah satunya, sebut dia, mengenai persoalan kejahatan lingkungan.
“Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar. Ya paling tidak kalau dia (peserta kontestasi politik) tidak terpapar, dia berpotensi untuk terpapar atau ada indikasi terpapar,” ujar Ivan.
PPATK, lanjut Ivan, juga sedang mengeksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi. PPATK kemudian memberi nilai dari terendah ke tertinggi, 1-10.
Mereka mendata, ada 11 provinsi dengan rata-rata risiko tertinggi dana kampanye sebagai sarana pencucian uang atau bercampur dana hasil ilegal.
“Jawa Timur tetap paling tinggi kalau dilihat kecenderungannya, 9,” kata Ivan.
Berikut 11 provinsi dengan rata-rata risiko dana kampanye tertinggi: