Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Mau Jenderal Kek, Menteri Kek, Tidak Boleh Intervensi PPATK

Kompas.com - 21/07/2023, 13:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal kek, menteri kek, ndak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," tegas Mahfud dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Jumat (21/7/2023).

Mahfud menyampaikan itu saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair dalam rangka perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Baca juga: Mahfud: Jenderal atau Menteri Tak Boleh Beri Arahan PPATK Tanpa lewat Menko Polhukam

Ia menegaskan, satu-satunya pihak yang boleh memberikan pengarahan kepada PPATK adalah presiden.

"Yang boleh memberikan arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu tidak boleh didikte oleh siapapun," ujarnya.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, Mahfud mengingatkan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiandana yang juga Sekretaris Komite, untuk bekerja secara profesional.

Ia meminta Ivan melapor kepadanya, jika menemukan ada pihak yang mengarahkan selain presiden.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Ahli Termasuk dari PPATK

"Dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," jelasnya.

Mahfud meminta Ivan berperan penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ekonomi.

Semisal, TPPU, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam peran ini, Ivan dituntut untuk bisa melakukan terobosan dan melakukan strategi transformasi digital untuk menumpas kejahatan ekonomi yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com