JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tidak boleh ada intervensi dari siapapun. Jenderal kek, menteri kek, ndak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," tegas Mahfud dikutip dari YouTube PPATK Indonesia, Jumat (21/7/2023).
Mahfud menyampaikan itu saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair dalam rangka perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Baca juga: Mahfud: Jenderal atau Menteri Tak Boleh Beri Arahan PPATK Tanpa lewat Menko Polhukam
Ia menegaskan, satu-satunya pihak yang boleh memberikan pengarahan kepada PPATK adalah presiden.
"Yang boleh memberikan arahan langsung hanya presiden. Selain presiden, seluruh koordinasi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu tidak boleh didikte oleh siapapun," ujarnya.
Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU, Mahfud mengingatkan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiandana yang juga Sekretaris Komite, untuk bekerja secara profesional.
Ia meminta Ivan melapor kepadanya, jika menemukan ada pihak yang mengarahkan selain presiden.
Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Ahli Termasuk dari PPATK
"Dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku Ketua Satgas TPPU," jelasnya.
Mahfud meminta Ivan berperan penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ekonomi.
Semisal, TPPU, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam peran ini, Ivan dituntut untuk bisa melakukan terobosan dan melakukan strategi transformasi digital untuk menumpas kejahatan ekonomi yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.