JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Rocky ketika berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023.
Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Jokowi. Dalam potongan video itu Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.
Namun, Jokowi disebut tetap berambisi mempertahankan legasinya.
"Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita," kata Rocky.
"Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut," ujar Rocky lagi.
Merespons pernyataan Rocky, Jokowi justru tak mau mengambil pusing dan memilih fokus bekerja.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Meski Jokowi menanggapi santai, sejumlah pihak justru langsung bereaksi dengan melaporkan Rocky ke kepolisian.
Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi. Berikut daftar pihak yang melaporkan Rocky:
Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan. Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.
Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Moeldoko Anggap Rocky Gerung Seperti Robot: Punya Otak, tapi Enggak Punya Hati
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).