JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung tengah menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang menjurus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Rocky ketika berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023.
Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Jokowi. Dalam potongan video itu Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.
Namun, Jokowi disebut tetap berambisi mempertahankan legasinya.
"Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita," kata Rocky.
"Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut," ujar Rocky lagi.
Merespons pernyataan Rocky, Jokowi justru tak mau mengambil pusing dan memilih fokus bekerja.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Meski Jokowi menanggapi santai, sejumlah pihak justru langsung bereaksi dengan melaporkan Rocky ke kepolisian.
Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi. Berikut daftar pihak yang melaporkan Rocky:
Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan. Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.
Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Moeldoko Anggap Rocky Gerung Seperti Robot: Punya Otak, tapi Enggak Punya Hati
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.
Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Baca juga: Mahfud MD: Pak Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung, Itu Hal Remeh
Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis.
Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.
Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.
Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.
"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.
"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.