Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Tiba-tiba, Alasannya Kuat

Kompas.com - 03/08/2023, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah penetapan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, bukan secara tiba-tiba polisi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.

“Bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup,” kata Ramadhan dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka. Total, ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi maupun ahli dalam kasus ini.

Baca juga: Janji Pemerintah Selamatkan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Beberapa ahli yang dimintai keterangan, misalnya, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan analisa pembuktian secara scientific investigation and identification (investigasi dan identifikasi saintifik) oleh tim forensik Polri.

Setelahnya, Polri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji dan melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik juga kita ada pengawas internal dari Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) segala macam, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka

Ramadhan menyebutkan, tahapan-tahapan penyidikan kasus ini dilakukan Polri sesuai dengan prosedur yang proporsional.

Dia pun memastikan bahwa Polri memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama.

“Jadi prosedur itu kita lalui, kemudian bukti juga diuji di laboratorium forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana sudah mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

“Kita menjerat dengan Undang-undang ITE juga dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur jenderal bintang satu ini.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.?? Panji ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Atas penetapan tersangka ini, Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Kata Pemerintah hingga Ormas Islam soal Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Namun demikian, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menduga, ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat. Dia selaku kuasa hukum mengaku sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com