JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui memberikan fatwa bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama.
Sekretarias Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyatakan, ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al Quran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah di kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan tafsir yang dilakukan oleh Panji. Namun, ia menegaskan bahwa Al Quran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.
Baca juga: Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan 20 Hari ke Depan
"Jadi enggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.
Amirsyah pun menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
"Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Panji ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.