JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pihak kepolisian yang telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Saadi meyakini bahwa pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, akuntabel, dan adil.
"Saya kira bola sekarang ada di Kepolisian dan saya yakin Kepolisian sebagai penegak hukum akan melaksanakan fungsinya secara profesional akuntabel dan berkeadilan," kata Zainut di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, PBNU: Ikuti Saja Proses Hukumnya, Masalah Ini Harus Diselesaikan
Zainut pun mengajak semua pihak untuk menunggu proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian.
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menambahkan, MUI memang sudah membuat fatwa yang menyatakan Panji telah melakukan penodaan agama.
Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
"Jelas, jelas (fatwa menyatakan Panji melakukan penodaan agama). Kita ada 10 kriteria, satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," kata Amirsyah.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Mahfud Sebut Dugaan TPPU Sedang Didalami Polri
Ia pun meminta umat Islam untuk tidak terprovokasi setelah adanya proses hukum yang dilakukan Kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Panji ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023.
Baca juga: Keputusan Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Malam Ini
Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.