JAKARTA, KOMPAS.com – Tim kuasa hukum tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi mengatakan, pihaknya belum mendapat jawaban resmi atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: MUI Akui Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Nodai Agama
Hendra mengatakan, salah satu alasan penangguhan penahanan itu lantaran Panji yang sudah lanjut usia.
Selain itu, pihak pengacara berharap penangguhan penahanan bisa diterima atas dasar kemanusiaan.
“Usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar dia.
Hendra juga mengatakan, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
Namun, ia masih belum bisa memastikan kapan praperadilan akan diajukan.
“Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Tahan Panji Gumilang di Rutan 20 Hari ke Depan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Panji ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," kata Ramadhan.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim. Total, ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, MUI: Bola Sekarang di Kepolisian
Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian.
Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.