Salin Artikel

Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Tiba-tiba, Alasannya Kuat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membantah penetapan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, bukan secara tiba-tiba polisi menetapkan Panji sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.

“Bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup,” kata Ramadhan dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka. Total, ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi maupun ahli dalam kasus ini.

Beberapa ahli yang dimintai keterangan, misalnya, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Selain itu, kata Ramadhan, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Terhadap barang bukti tersebut dilakukan analisa pembuktian secara scientific investigation and identification (investigasi dan identifikasi saintifik) oleh tim forensik Polri.

Setelahnya, Polri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji dan melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik juga kita ada pengawas internal dari Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) segala macam, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, tahapan-tahapan penyidikan kasus ini dilakukan Polri sesuai dengan prosedur yang proporsional.

Dia pun memastikan bahwa Polri memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama.

“Jadi prosedur itu kita lalui, kemudian bukti juga diuji di laboratorium forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana sudah mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

“Kita menjerat dengan Undang-undang ITE juga dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tutur jenderal bintang satu ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Atas penetapan tersangka ini, Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk 20 hari ke depan.

Namun demikian, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, menduga, ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.

“Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji berjalan sangat cepat. Dia selaku kuasa hukum mengaku sangat perihatin atas kejadian yang menimpa kliennya itu.

"Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/03/10545211/polri-penetapan-tersangka-panji-gumilang-bukan-tiba-tiba-alasannya-kuat

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke