Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jaga Kualitas Rekrutmen, Kemenpan-RB Berlakukan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis

Kompas.com - 03/08/2023, 09:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait telah selesai membahas telaahan mengenai hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2022.

Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2022.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama.

Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Bupati Askolani Sumbang Prestasi Baru untuk Banyuasin

Ketetapan tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi formasi yang belum terpenuhi atau pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas.

“Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya,” ujar Menpan-RB Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan tersebut, lanjut dia, dilakukan bagi peserta eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II) atau peserta non-aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi.

“Tentu mungkin ini belum memuaskan semua pihak, tetapi kami mengoptimalkan agar proses reformulasi tetap menjaga kualitas rekrutmen,” imbuh Menpan-RB Anas.

Prioritaskan eks THK-II

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

“Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik,” ucapnya.

Pada seleksi PPPK 2022, pemerintah menetapkan 567.983 dari total 1.200.429 kebutuhan nasional untuk seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Kurangi Emisi Gas di Malioboro, Pemerintah DIY Berencana Konversi Bus BBM ke Listrik

Jumlah tersebut termasuk pelamar prioritas untuk guru, serta penambahan nilai dalam tenaga kesehatan non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan hasil kelulusan, kata Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan.

Sementara itu, jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen, sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen.

Dengan gambaran tingkat kelulusan yang rendah terhadap kategori teknis tersebut, dilakukan telaah dan kajian dan pembahasan bersama instansi terkait.

Baca juga: Kasus Eks Kabasarnas, Jokowi Diharap Tak Rombak Total TNI di Instansi Sipil

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com