Salin Artikel

Umumkan Kabasarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diadukan ke Dewas

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, Alex diduga melanggar etik karena mengumumkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal madya Henri Alfiandi dan anak buahnya sebagai tersangka.

“Dengan dasar bahwa Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kurniawan saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Kurniawan juga mempersoalkan tindakan Alex yang mengumumkan status tersangka kedua perwira TNI Angkatan Udara (AU) meskipun belum ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sebagai informasi, KPK memang mengakui hanya menerbitkan Sprindik atas nama tiga pihak swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.

Menurut Kurniawan, tindakan Alex itu telah melanggar dugaan hak asasi manusia. Sebab, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka penyidik bisa melakukan upaya paksa.

“Mau penangkapan, penahanan, penyitaan dan macam-macam,” tutur Kurniawan.

Selain itu, kata Kurniawan, MAKI juga memandang KPK seharusnya membentuk tim koneksitas sebelum Kabasarnas dan anak buahnya diumumkan sebagai tersangka.

MAKI juga memandang seharusnya KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebelum memutuskan menciduk anak buah Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (25/7/2023).

Koordinasi itu bisa dilakukan ketika KPK menemukan petunjuk awal bahwa ada dugaan perbuatan pidana yang akan dilakukan anak buah Kabasarnas.

“Seharusnya pada saat itu, ada kecurigaan melibatkan  militer, seharusnya KPK bentuk  tim koneksitas dengan melibatkan Puspom  TNI dan KPK,” ujar Kurniawan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Rabu (26/7/2023).

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.

Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengumuman tersangka itu memicu gejolak dan membuat pihak TNI emosi. Mereka menilai KPK melangkahi prosedur.

Sementara itu, Alex mengakui dalam Sprindik yang diberikan KPK memang tidak ada nama dari pihak TNI.

Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Adapun Henri dan Afri pada akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Puspom TNI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/15232921/umumkan-kabasarnas-tersangka-wakil-ketua-kpk-alexander-marwata-diadukan-ke

Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Ridwan Kamil Klaim Pasti Maju Pilkada, Kepastiannya Juli

Nasional
KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke