Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro dan Kontra Kasus Kabasarnas, Akan Disidang di Peradilan Militer atau Umum?

Kompas.com - 02/08/2023, 10:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan penanganan kasus Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap belum berakhir.

Setelah polemik awal mengenai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung, kini muncul perdebatan baru ihwal peradilan yang akan mereka jalani.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa Henri dan Afri bisa digelandang ke peradilan umum dalam kasus dugaan suap Rp 88,3 miliar di lingkungan Basarnas.

Syaratnya, baik KPK maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bersepakat untuk membentuk tim koneksitas.

Baca juga: Kasus Kabasarnas Diadili secara Militer, Pakar Khawatir Vonisnya Dipengaruhi Pangkat

Di sisi lain, TNI sebagai lembaga induk muasal Henri dan Afri bersikeras akan membawa keduanya ke peradilan militer.

Bahkan, TNI menjamin tidak akan ada intervensi dalam proses penanganan kasus keduanya.

Tim koneksitas

KPK berpendapat bahwa Henri dan Afri bisa disidangkan di peradilan umum. Peluang keduanya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri juga dinilai cukup terbuka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri dan Afri bisa disidang di peradilan umum apabila pihaknya dan Puspom TNI bersepakat membentuk tim koneksitas.

"Kalau koneksitas jelas itu ke pengadilan umum, kalau penanganan perkaranya secara koneksitas," kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurut Alex, terdapat faktor lain yang bisa mendorong kasus dugaan suap Henri dan Afri bisa disidangkan di lembaga peradilan sipil.

Baca juga: Percayakan Peradilan Militer Usut Kabasarnas, Mahfud: Lebih Steril dari Intervensi Politik dan Masyarakat

Dugaan suap Henri, kata Alex, bukan merupakan tindak pidana militer karena terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang merupakan instansi lembaga pemerintahan.

Sementara, tujuan dibentuknya Pengadilan Tipikor adalah untuk mengadili perkara korupsi. Hakim di Tipikor telah mengikuti pendidikan mengenai penanganan kasus korupsi.

Adapun perkara yang ditangani secara koneksitas, akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas di Pengadilan Tipikor.

Nantinya, dalam persidangan tersebut para terdakwa akan diadili oleh hakim dari sipil dan hakim militer.

"Harus lebih fair lah, meskipun kita tidak melakukan sendiri kan dari pengadilan militer kan ada, juga dulu kan yang dihukum seumur hidup ya, ada perwira TNI yang juga dihukum seumur hidup,” kata Alex.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com