Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya

Kompas.com - 02/08/2023, 12:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap pelaku tindak pidana pelaku penyelundupan manusia (TPPM) berinisial ODG (37) di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, ODG masuk sebagai nama yang diburu karena diduga berupaya menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat (AS) dengan cara mengelabui proses pembuatan visa.

“Yang bersangkutan ini ditangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi,” kata Silmy dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Silmy mengatakan, ODG menawarkan jasa kepada di grup media sosial Facebook pencari kerja untuk mengurus visa ke (AS).

Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Pakai Cap Imigrasi Palsu

Ia kemudian mengurus pengajuan visa ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta dengan sejumlah bayaran.

ODG disebut meminta para korbannya mengirimkan uang berkisar Rp 11,5 juta hingga Rp 22 juta.

Kemudian, ODG membawa paspor calon korbannya ke Kedubes AS untuk permohonan pembuatan visa.

Pihak kedutaan curiga karena terdapat banyak stempel keimigrasian dari sejumlah negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan lainnya.

Namun, ketika diperiksa riwayat perjalanan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak negara menerapkan pembatasan.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia, Berawal dari WNA Mau ke Australia Pakai Visa Palsu

Pihak Kedubes AS kemudian melaporkan temuan ini ke pihak Imigrasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penyidik dari Ditjen Imigrasi berhasil meminta keterangan lima dari 10 korban.

Namun, ODG bersembunyi sehingga akhirnya Imigrasi memasukkannya dalam daftar cegah pada November 2022.

Perempuan tersebut kemudian berhasil ditangkap pada 22 April 2023 saat hendak bepergian ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tidak perlu tahu nomor paspor, cukup foto, foto dari pada target yang akan diamankan,” ujar Silmy.

Baca juga: Alasan Sindikat Penyelundupan Manusia Pilih Indonesia untuk Transit

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara dan penahanan ODG ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Kemarin (24/7/2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap,” kata Silmy.

Atas perbuatannya, ODG disebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 121 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap ODG terancam penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Kasus Penyelundupan Manusia, Pakai Cap Imigrasi Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com