Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, ODG masuk sebagai nama yang diburu karena diduga berupaya menyelundupkan manusia ke Amerika Serikat (AS) dengan cara mengelabui proses pembuatan visa.
“Yang bersangkutan ini ditangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi,” kata Silmy dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Silmy mengatakan, ODG menawarkan jasa kepada di grup media sosial Facebook pencari kerja untuk mengurus visa ke (AS).
Ia kemudian mengurus pengajuan visa ke Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta dengan sejumlah bayaran.
ODG disebut meminta para korbannya mengirimkan uang berkisar Rp 11,5 juta hingga Rp 22 juta.
Kemudian, ODG membawa paspor calon korbannya ke Kedubes AS untuk permohonan pembuatan visa.
Pihak kedutaan curiga karena terdapat banyak stempel keimigrasian dari sejumlah negara seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, dan lainnya.
Namun, ketika diperiksa riwayat perjalanan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak negara menerapkan pembatasan.
Pihak Kedubes AS kemudian melaporkan temuan ini ke pihak Imigrasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penyidik dari Ditjen Imigrasi berhasil meminta keterangan lima dari 10 korban.
Namun, ODG bersembunyi sehingga akhirnya Imigrasi memasukkannya dalam daftar cegah pada November 2022.
Perempuan tersebut kemudian berhasil ditangkap pada 22 April 2023 saat hendak bepergian ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kita tidak perlu tahu nomor paspor, cukup foto, foto dari pada target yang akan diamankan,” ujar Silmy.
“Kemarin (24/7/2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21. Artinya berkas perkara sudah lengkap,” kata Silmy.
Atas perbuatannya, ODG disebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 121 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap ODG terancam penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/12542161/imigrasi-tangkap-pelaku-penyelundupan-manusia-di-bandara-soekarno-hatta-ini