www.kompas.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan perempuan berinisial ODG (37) sebagai terduga pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), Rabu (2/8/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+