Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Kompas.com - 02/08/2023, 07:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selain itu, penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

3 laporan polisi

Untuk persoalan hukum di Ponpes Al Zaytun, setidaknya Bareskrim Polri telah menerima total tiga laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Tentang penistaan agama, yang dilaporkan adanya tiga laporan polisi,” kata Djuhandhani.

Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Salah satu laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang disangka dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji dinilai menistakan agama Islam karena menyampaikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar pelapor, Ihsan Tanjung pada 23 Juni 2023.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Beberapa di antara ajaran Panji Gumilang yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji Gumilang juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Diperiksa 2 kali

Selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka, Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak dua kali.

Pada tahap penyelidikan, Panji memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim pada 3 Juli 2023 dengan kapasitas sebagai saksi dan terlapor.

Baca juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, MUI Minta Penegak Hukum Mandiri dan Adil

Panji Gumilang saat itu diperiksa sekitar sembilan jam dan dicecar 26 pertanyaan seputar sejarah hingga video pertanyaannya terkait Ponpes Al Zaytun.

Usai pemeriksaan, penyidik juga menggelar gelar perkara untuk menaikkan status perkara yang tadinya penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Djuhandhani pada 3 Juli 2023.

Namun, saat itu penyidik belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim

Sempat mangkir pemeriksaan

Pada tahap penyidikan, Bareskrim pun melayangkan panggilan pemeriksana pertama terhadap Panji Gumilang pada 27 Juli 2023.

Namun, kala itu Panji tidak hadir pemeriksaan dengan alasan sakit.

Akan tetapi, penyidik Bareskrim menilai surat keterangan sakit dari pihak Panji tidak bisa dibuktikan sehingga melayangkan panggilan kedua pada 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut bersama tim kuasa hukumnya. Setidaknya pemeriksaan ini berjalan selama delapan jam sejak pukul 13.23 WIB.

Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Adapun pemeriksaan juga dimulai dengan pemeriksaan kondisi kesehatan Panji yang hasilnya menyatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dalam kondisi sehat.

“Pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.

Setelah itu, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Fatwa MUI jadi salah satu alat bukti

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti. Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara.

Djuhandhani mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, ia tak menjelaskan rinci isi dari fatwa tersebut.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhandhani.

Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.

“Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.

Dijerat pasal berlapis

Dalam kasus ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Djuhandhani.

Baca juga: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com