Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti. Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara.
Djuhandhani mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.
Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tetapi, ia tak menjelaskan rinci isi dari fatwa tersebut.
“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhandhani.
Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam
Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.
Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.
“Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.