Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud dan Perkomhan Sepakat Damai Setelah Beberapa Kali Mediasi

Kompas.com - 31/07/2023, 18:25 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat damai terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Putusan damai itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Senin (31/7/2023).

“Para pihak menerangkan bahwa para pihak penggugat dan tergugat sepakat mengakhiri persengketaan mereka dalam gugatan secara damai,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakpus, Senin.

Baca juga: Gugat Mahfud Rp 1 Miliar, Perkomhan Sebut Menko Polhukam Intervensi PN Jakpus

Hakim menyatakan, kedua pihak sepakat menyatakan damai pada 17 Juli 2023.

Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM Sugeng Purnomo mengatakan, Kemenko Polhukam sepakat berdamai usai beberapa kali mediasi dengan Perkomhan.

Mediasi pertama digelar pada 17 Mei 2023, dengan mediator non hakim Maddenleo Siagian.

“Kemudian ada beberapa pertemuan yang dilaksanakan oleh mediator Pak Maddenleo yaitu pada tanggal 23 Mei, 25 Mei, 7 Juni, 22 Juni, dan terakhir 17 Juli, kami ada kesepakatan,” kata Sugeng kepada awak media di PN Jakpus.

Baca juga: PN Jakpus Cabut Gugatan Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke Mahfud MD

Adapun Perkomhan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Mahfud MD lantaran dinilai telah mengintervensi putusan PN Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).

Dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.

Menanggapi gugatan itu, Mahfud sebenarnya akan menggugat balik Perkomhan.

Mahfud mengatakan bahwa ia selama ini tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.

Namun, tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Minta Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas Tak Diperpanjang, Mahfud: Yang Penting Tuntaskan di Pengadilan Militer

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023) malam.

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud lagi.

Ia mengatakan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com