Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] KPK Tak Terbitkan Sprindik Kabasarnas | Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Kebijakan Muhadjir

Kompas.com - 30/07/2023, 07:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka terus bergulir.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandar Marwata mengatakan, mereka tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Henri.

Menurut dia, hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas akan diserahkan kepada Puspom TNI.

Sedangkan terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristi) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bukan hasil gagasannya.

Baca juga: Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK

1. Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Alex menyebutkan, berdasarkan hasil ekspose yang sudah dilakukan, penanganan oknum anggota TNI tersebut akan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT

Menurut Alex, secara substansi dan materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka.

Sebab, merujuk Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kemudian, KPK juga sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan dalam kegiatan tangkap tangan.

Dengan demikian, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Alex menekankan, secara administratif, pihak TNI yang nantinya akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Disebut Hadiri Gelar Perkara KPK, Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka

“Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ucap Alex.

Selain itu, Alex mengatakan, gelar perkara kasus ini dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, serta diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.

Dalam gelar perkara, semua pihak diberi kesempatan memberikan pendapatnya serta tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com