Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT Asuransi Jasindo Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.com - 27/07/2023, 17:19 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.

Budi Tjahjono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

Ia terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Eks Dirut PT Asuransi Jasindo di Kasus TPPU dan Gratifikasi Ditunda

Dalam perkara ini, eks Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah, dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain juga menjadi terdakwa. Keduanya hanya terjerat kasus gratifikasi dan divonis empat tahun penjara.

Adapun seluruh uang yang diterima tiga terdakwa berjumlah 4.783.951,38 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 6,521 miliar atau serata dengan Rp 50,4 miliar.

Selain pidana badan, Budi Tjahjono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 50.431.743.437 yang dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp 750.000.00,” kata Hakim Rianto Adam.

Baca juga: Eks Petinggi PT Jasindo Solihah Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi

Uang yang berasal dari gratifikasi itu digunakan oleh Budi untuk membeli aset berupa tujuh unit apartemen dan satu unit tanah dan bangunan yang diatasnamakan keluarganya sejumlah Rp 16.758.041.000.

Budi Tjahjono juga melakukan pencucian uang dengan membelanjakan uang sejumlah Rp 5.235.215.000 untuk membangun rumah di Jalan Melawai X Nomor 5 Jakarta Selatan.

“Sehingga, uang pengganti yang dibebankan dan harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp 27.688.487.437,” kata Hakim Rianto.

Usai pembacaan putusan ini, Budi Tjahjono langsung mengajukan banding. Ia tidak terima divonis atas apa yang diklaim tidak dilakukannya.

“Terima kasih yang mulia, kami sudah mendengar, kami akan melakukan banding, karena kami mengganggap kami sudah bekerja 40 tahun, penghasilan saya bukan hanya itu,” kata  Budi Tjahjono.

Sebagai informasi, sebelum perkara ini, Budi Tjahjono juga telah menjadi terpidana kasus korupsi premi fiktif di PT Jasindo yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019.

Dalam perkara itu, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga terlibat dan divonis empat tahun penjara pada 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com