Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rasa Takut

Kompas.com - 27/07/2023, 16:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, M Ali Syaifudin mengatakan, kliennya tidak tidak takut untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (27/7/2023) hari ini.

Panji Gumilang seharusnya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tetapi, batal hadir dan meminta penundaan pemeriksaan.

"Beliau (Panji) orang berpendidikan ya, jadi tidak ada rasa takut apa pun. Artinya adalah beliau kooperatif apa pun yang dimintakan untuk hadir atau untuk undangan klarifikasi beliau cukup kooperatif," kata Ali di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan, kliennya berhalangan hadir lantaran sedang di tahap pemulihan. Menurutnya, Panji Gumilang sangat sibuk sehingga kelelahan.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Selain itu, Ali mengungkapkan, Panji Gumilang baru mengalami patah tangan dan dalam proses penyembuhan.

“Namun, ini ada sakit kecapean, kesibukan begitu banyak, maka hari ini kita berhalangan hadir,” ujar Ali.

Diketahui, Bareskrim Polri telah memenuhi penundaan pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian menjadi Kamis (3/8/2023) pekan depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang berhalangan hadir hari ini karena sedang sakit. Tetapi, tidak dijelaskan penyakitnya.

"Informasi dari kuasa hukum saudara PG (Panji Gumilang) bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada 23 Juni 2023.

Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat shalat.

Baca juga: Soal Dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Polri Akan Panggil Panji jika Ada Bukti Pendukung

Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al quran bukan firman Tuhan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com