Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf

Kompas.com - 27/07/2023, 09:00 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah digelar Rabu (26/7/2023).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Zulkifli Atjo telah melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum terhadap penggugat dan para tergugat.

Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 ini juga turut mengguat lembaga MUI.

Legal standing kubu Panji Gumilang dan Anwar Abbas dinyatakan lengkap. Hakim belum dapat melakukan pemeriksaan kedudukan hukum MUI lantaran tidak hadir dalam sidang tersebut.

Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Masih Buka Pintu Maaf untuk Panji Gumilang

Legal standing sudah disampaikan, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 Agustus ya,” kata Hakim Zulkifli Atjo dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, Rabu siang.

Hakim Zulkifli menjelaskan, sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan adalah pemeriksaan kedudukan hukum terhadap MUI.

PN Jakarta Pusat bakal kembali memanggil MUI sebagai pihak tergugat dalam perkara yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Bakal gugat balik Panji Gumilang

Sebagai tergugat, Wakil Ketua Umum MUI itu hadir secara langsung memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana didampingi belasan pengacara dari Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar Abbas.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara),” ucap dia.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas: Saya Enggak Ngerti Hukum, tapi Saya Hadapi!

Dalam kesempatan ini, kubu Anwar Abbas juga siap melakukan perlawanan dengan menggugat balik Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu secara perdata.

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung mengungkapkan, kliennya bakal menggugat Panji Gumilang dengan total kerugian senilai Rp 2 triliun.

“Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah dan immaterill Rp 2 triliun, kenapa? Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ihsan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah berpeci hitam) saat meninggalkan Gedung Sate usai menjalani pertemuan dengan tim investigasi untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan di Ponpes Al-Zaytun, Jumat (23/6/2023).

Buka pintu maaf untuk Panji Gumilang

Namun demikian, Anwar Abbas menyatakan, dirinya masih membuka pintu maaf bagi pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ia mengatakan, permohonan maaf itu akan diterima jika disampaikan Panji Gumilang melalui jalan mediasi dalam proses sidang gugatan tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com