Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus BTS 4G, Eksepsi Irwan Hermawan Tak Diterima

Kompas.com - 27/07/2023, 15:00 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Petinggi PT Solitech Media Sinergy itu mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

Baca juga: Megakorupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun: Tanpa Libatkan Ahli, Ribuan Menara Tak Dibangun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut.

Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Oleh sebab itu, seharusnya tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

Majelis juga tidak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya tengah diusut.

Baca juga: Sespri Terima Rp 500 Juta Per Bulan, Johnny Plate Bantah Kecipratan Uang Korupsi Proyek BTS

“Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka,” ujar Hakim Adam Pontoh.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Irwan Hermawan tersebut.

Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Kelanjutan Sidang 3 Petinggi Korporasi di Kasus BTS 4G Kominfo Ditentukan Hari Ini

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Dalam surat dakwaan, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan, eks Menkominfo Johnny G Plate menerima Rp 17.848.308.000. Sementara Anang Achmad Latif mendapat keuntungan sebesar Rp 5.000.000.000.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com