KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia.
Hal tersebut dikatakan Horas Maurits dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Ditjen BKD Kemendagri itu dihadiri sekretaris daerah (sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala dinas tenaga kerja, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Kegiatan itu bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan
Horas mengatakan, program Jamsostek bertujuan memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja.
Jamsostek juga berguna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi saat sedang bekerja.
“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jamsostek,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023)..
Horas mengatakan, meskipun Program Jamsostek saat ini belum optimal, perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang.
Baca juga: Maruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua
Dari jumlah tersebut, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.
Lebih lanjut, Horas mengatakan, perlu ada upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021.
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh pemda untuk menyukseskan program pemerintah itu.
Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk non-ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?
Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.