JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 telah masuk tahap pembuktian.
Dalam sidang perdana pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/7/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang pejabat Kominfo untuk memberikan keterangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub-Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, serta Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Baca juga: Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta Terkait Proyek BTS 4G
Para pejabat di Bakti Kominfo itu menjadi saksi untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dari pejabat Kominfo yang dihadirkan JPU, Muhammad Feriandi Mirza menjadi saksi yang pertama diperiksa di muka persidangan.
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo itu dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Fahzal Hendri perihal pengadaan proyek BTS 4G tersebut.
Hakim Fahzal mengaku heran dengan proyek yang dianggarkan Rp 10,8 triliun, tetapi tidak melibatkan konsultan atau ahli.
“Itu perencanaan awal kemudian penentuan anggaran, apakah itu melibatkan tenaga ahli?” tanya Hakim Fahzal.
Baca juga: Soal Penyelesaian Proyek BTS, Budi Arie: Nanti Penuh Kejutan, Tenang Saja
“Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli,” jawab Mirza. Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun heran.
Namun, Mirza menegaskan bahwa yang ia ketahui saat itu memang tidak melibatkan ahli.
“Segitu besarnya anggaran kenapa tidak melibatkan ahli?” tanya Hakim Fahzal.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Mirza.
“Saudara tidak tahu?” timpal Hakim.
“Tidak tahu,” ucap Mirzal lagi.
Hakim Fahzal pun menyinggung anggaran negara yang tidak sedikit dikucurkan untuk proyek tersebut. Hakim kembali heran, proyek puluhan triliun, tetapi tidak melibatkan ahli.