JAKARTA KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Kedua tersangka itu dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Marilya dan Roni memberikan suap agar perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang pengadaan barang di Basarnas.
Adapun perkara suap ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan (26/7/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap
Menurut Alex, penahanan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan.
Marilya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Roni ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung KPK lama.
KPK sedianya akan menahan atasan Marilya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
Gunawan diduga adalah pihak yang memerintahkan Marilya menyerahkan suap Rp 999,7 juta kepada orang kepercayaan Kepala Basarnas yang Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Gunawan yang tidak terjaring OTT itu tidak memenuhi panggilan KPK.
“Untuk tersangka Gunawan, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ujar Alex.
Baca juga: KPK: TKP Suap Kepala Basarnas di Parkiran Bank Mabes TNI Cilangkap
Ketiganya diduga memberikan suap sebagai bentuk komitmen fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.
Perusahaan Marilya dan Gunawan menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp 9,99 miliar.
KPK menyebut bahwa Roni diduga memberikan uang suap dalam jumlah lebih besar yakni Rp 4,1 miliar. Sebab, perusahannya memenangkan proyek Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024). Nilai kontraknya mencapai Rp 89,9 miliar.
KPK menduga, ketiga pihak swasta itu mendekati Henri dan Afri secara perseonal hingga menemui langsung mereka.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.
Baca juga: Kepala Basarnas RI Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
KPK menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap dari berbagai pihak terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan jumlah mencapai Rp 88,3 miliar.
Namun, lantaran menyandang status prajurit TNI, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Baca juga: KPK Serahkan Proses Hukum Kepala Basarnas dan Bawahannya ke Puspom TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.