JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap memeriksa para pihak yang terjaring dalam upaya tangkap tangan tersebut.
“Informasi lengkapnya akan kami sampaikan besok setelah kami memeriksa selama 1x24 jam,” kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap merupakan pejabat Basarnas.
Baca juga: KPK Amankan Pejabat Basarnas dalam OTT di Jakarta dan Bekasi
Menurut Ali, tim KPK menjaring penyelenggara negara, pihak swasta, dan pihak lainnya. Mereka diduga sedang melakukan korupsi.
“Diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Selasa.
Sementara itu, Ghufron menyebut bahwa para pihak yang diamankan sedang menyerahkan uang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Ghufron mengatakan, mereka ditangkap di Jakarta dan Bekasi pada Selasa ini sekitar pukul 14.00 WIB.
“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Nurul Ghufron.
Baca juga: KPK OTT di Bekasi dan Jakarta, Terkait Pengadaan Barang-Jasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.