JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan mengevaluasi dan mendalami hasil pemeriksaan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/7/2023).
Airlangga sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
“Apakah ini udah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Ditanya soal Kebijakannya Atasi Minyak Goreng Langka
Ia menyebut pemeriksaan pertama terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal.
Oleh karenanya, pihak Kejagung belum bisa memberikan penegasan soal dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara tersebut.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menegaskan penyidik Kejagung akan terus melakukan penyidikan dengan mengikuti adanya alat bukti dan fakta yang ada.
Baca juga: Pengamat: Wacana Munaslub Golkar Bisa Semakin Kencang, apalagi Pak Airlangga Diperiksa Kejagung
Jika memang penyidik menemukan fakta baru terkait kasus tersebut, tentu akan didalami oleh penyidik. Termasuk, jika harus kembali memintai keterangan Airlangga sebagai saksi.
“Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkrmbangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru,” ucapnnya.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Kejagung baru saja menetapkan tiga perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: Menko Airlangga Diperiksa Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pengembangan dari fakta saat persidangan lima terpidana sebelumnnya.
Lima orang terpidana terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah itu yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
Lalu, Tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam Lebih, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
Kemudian, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.