JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (24/7/2023).
Airlangga hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.
Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Airlangga. Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan Kejagung, Selasa (18/7/2023) kemarin, Airlangga mangkir tanpa pemberitahuan.
Kejagung mengatakan, keterangan Airlangga dalam kasus ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang berjalan.
Baca juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Izin Ekspor CPO
"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) melakukan serangkaian pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).
Tak hanya Airlangga, sejumlah orang dekat Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah masuk dalam radar Kejagung. Bahkan, salah satunya ada yang dijatuhi hukuman pidana. Siapa saja orang dekat Airlangga itu?
Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei adalah mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada pertengahan Mei 2022 lalu. Saat itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeklaim Lin Che Wei sudah tidak menjadi anggota tim asistensi Airlangga.
"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Pada akhir tahun 2022, Lin Che Wei dituntut 8 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan korupsi bersama Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain.
Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Lin Che Wei. Jika denda itu tidak dibayar, Lin Che Wei harus dihukum penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Namun demikian, vonis hakim terhadap Lin Che Wei jauh lebih ringan dibanding tuntutan. Lin Che Wei bersama General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain divonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.