JAKARTA, KOMPAS.com - Juniors Doctors Network (JDN) bakal menyediakan layanan pelaporan (hotline) untuk melaporkan praktik perundungan (bullying) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen.
Ketua JDN Indonesia Tommy Dharmawan menyebut, sarana komunikasi itu dibentuk agar para calon dokter spesialis yang tengah menempuh program pendidikan dan mendapat perundungan bisa leluasa bersuara.
"Jadi kami akan membuat forum komunikasi untuk teman-teman PPDS bersuara. Kita akan buatkan hotline untuk bullying itu," kata Tommy dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Tradisi Perundungan dan Pendidikan Karakter
Tommy menyadari, institusi pendidikan kedokteran berada di tanah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek dan Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terlibat di dalamnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berusaha mengadvokasi pengaduan yang masuk kepada kementerian dan lembaga terkait terlebih dahulu.
"Tentu saja kami akan coba advokasi ke sana dulu, lalu kita akan buatkan hotline untuk bullying itu. Kemudian kami bisa advokasi kepada Dikti untuk memberikan secercah pencerahan kepada teman-teman," ujar dia.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan, JDN turut berencana membuat saluran pengaduan meski Kemenkes sudah menyediakannya karena ingin memberi opsi pelaporan bagi dokter residen.
"Saya kira banyak saluran karena mungkin beberapa lebih enak memberi infonya ke Kemenkes, boleh. Ke (Ditjen) Dikti, boleh, atau memberikan infonya ke IDI atau ke JDN, boleh. Tapi memang banyak saluran mungkin bisa disederhanakan nantinya," ujar Tommy.
Baca juga: Bisa Disanksi, Ini Bentuk-bentuk Bullying di Lingkungan Kedokteran yang Terlarang
Kemenkes juga telah membuat saluran pengaduan untuk melaporkan perundungan di lingkungan PPDS. Laporan diperlukan agar sanksi kepada pelaku bisa ditegakkan.
Selain korban, sarana pengaduan bisa dimanfaatkan oleh saksi, orangtua korban, maupun pihak lainnya.
Ada dua cara pelaporan, yaitu melalui situs web https://perundungan.kemkes.go.id/ dan melalui nomor telepon 081299799777.
Sarana pengaduan sudah bisa diakses sejak Kamis (20/7/2023). Laporan pun bisa menyertakan bukti penguat.
Kemenkes menjamin kerahasiaan data pribadi. Pihak rumah sakit tidak akan mengetahui siapa pelapornya mengingat data langsung masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kendati begitu, jika masih takut, pelapor bisa mengambil opsi anonim.
Namun, pelacakan akan lebih cepat bila laporan sudah menyertakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor.
"Kalau dia kasih NIK, kita lacaknya lebih cepat. Tapi kalau toh dia ketakutan, masih tidak berani, enggak apa-apa. Kita kasih fungsi anonim. Cuma kalau anonim ya kita lebih lama prosesnya karena mesti cari," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.