Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kompas.com - 21/07/2023, 15:36 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren )Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak dipublikasikan secara umum oleh MUI.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan, fatwa terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu bersifat permintaan dari kepolisian, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Oleh karena itu, publikasi fatwa yang sudah diserahkan pada 17 Juli 2023 oleh MUI ke penyidik Bareskrim Polri itu sepenuhnya milik kepolisian.

"Saya enggak bisa (mempublikasi) mohon maaf, langsung ke mustafti (pemohon) saja, mustafti kan Mabes Polri. Jadi Kompas.com bisa minta ke dittipidum atau penyidiknya," kata Ikhsan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim

Ia mengatakan, etika terkait publikasi fatwa yang diminta pihak tertentu sudah sewajarnya tidak dipublikasikan MUI.

"Fatwa itu terbungkus, diberikan kepada yang meminta, pas mau (diketahui isinya) ya bertanya kepada mustafti, tidak bisa kami membuka ke umum," ujarnya.

Ikhsan mengungkapkan, ada dua fatwa yang dikeluarkan terkait dengan Panji Gumilang.

Pertama adalah fatwa yang dipublikasi di laman MUI terkait pernyataan Panji Gumilang yang menyebut wanita boleh menjadi penceramah untuk jamaah laki-laki dalam ibadah Shalat Jumat.

Baca juga: Mahfud: Ada 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga, Diduga Salah Gunakan Kekayaan Al Zaytun

Fatwa nomor 38 tahun 2023 ini menegaskan bahwa shalat Jum’at yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan shalat jum’atnya tidak sah.

Sedangkan fatwa kedua terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang yang tidak bisa dipublikasikan secara umum.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian.

Terhadap Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.

Baca juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah, dan NU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com