Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Panji Gumilang, Polri Periksa Saksi dari Kemenag, MUI, Muhammadiyah, dan NU

Kompas.com - 13/07/2023, 14:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (13/7/2023) hari ini.

Selain saksi ahli agama, polisi memeriksa saksi ahli bahas dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).

"Hari ini sesuai rencana, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, saksi ahli ITE, agama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

"Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, ada dari MUI, ada dari Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang Lagi untuk Kasus Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun

Ramadhan menyampaikan, polisi juga menanti hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri terkait barang bukti di kasus ini.

Selain itu, Bareskrim menunggu fatwa MUI untuk dijadikan acuan sebagai salah satu alat bukti.

"Ditambah kita menunggu fatwa MUI yang merupakan pengunjuk," ucap dia.

Setelahnya, Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atau tidak.

"Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak," ujar Ramadhan.

Soal fatwa MUI 

Fatwa terkait penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sedianya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/7/2023) atau Rabu (12/7/2023).

"Insya Allah sudah final, dirilis. Ya hari ini atau esok sudah selesai," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan saat ditemui usai rapat pimpinan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: MUI: Al Zaytun Jangan Dibubarkan, Diganti Pengurus Baru Saja

Ikhsan mengatakan, fatwa yang akan dikeluarkan terkait dengan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Adapun fatwa yang dikeluarkan, kata Ikhsan, sebagai respons MUI atas permohonan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus penistaan agama Panji Gumilang.

"Itu (dikeluarkan) buat pemohonnya. Karena selama ini hal-hal berkaitan dengan penodaan agama landasannya fatwa MUI untuk pertimbangan bagi para penyidik," ujar dia.

Ikhsan mengatakan, MUI sudah mendapat permintaan terkait fatwa sejak 10 hari yang lalu. Tim MUI sudah bekerja dengan penuh kehati-hatian untuk merangkum fatwa yang akan dikeluarkan.

"Karena bahasanya seperti itu, penyidik sudah meminta," ucap Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com