JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan untuk para dokter senior yang melakukan perundungan kepada dokter residen di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.
Jenis sanksi ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Adapun untuk memberikan sanksi, korban bullying atau pihak lainnya harus melapor terlebih dahulu melalui dua cara, yaitu melalui situs web https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor telepon 081299799777.
"Semua yang merasa terganggu atau yang melihat ada sahabatnya diganggu, atau ini orang tua merasa anaknya terganggu, ini (laporan) akan langsung masuk ke Inspektur Jenderal. Jadi enggak akan lewat RS lagi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Budi menyampaikan, hukuman ringan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit.
Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka hukuman yang diberikan dikategorikan sebagai sanksi sedang.
"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung 3 bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," ucap Budi.
Sementara itu, hukuman berat bervariasi, tergantung dari siapa perundungnya.
Jika perundungnya tenaga pendidik atau pegawai lainnya, Kemenkes akan menurunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.
Selain itu, sanksi bisa berupa pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
"Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Tapi kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," tutur Budi.
Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja
Adapun jika perundungnya merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, Kemenkes akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Dalam Instruksi, dijelaskan bahwa sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," ujar dia.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, korban atau pelapor bisa melaporkan kejadian perundungan ke website atau hotline secara anonim.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Sempat Ditolak Dua Fraksi
Namun kata Budi, pelaporan yang menyertakan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor, maka pelacakan akan lebih cepat.
"Kalau dia kasih NIK, kita lacaknya lebih cepat. Tapi kalau toh dia ketakutan, masih tidak berani, enggak apa-apa. Kita kasih fungsi anonim. Cuma kalau anonim ya kita lebih lama prosesnya karena mesti cari," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.