Salin Artikel

Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung

Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.

"Saya enggak tahu-menahu. Dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.

"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.

Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.

"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.

Pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail beserta timnya tiba di Kejagung pukul 10.14 WIB. Uang yang dibawa sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara dengan Rp 27 miliar.

Maqdir Ismail memang dipanggil oleh Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar.

Hal ini dilakukan setelah Maqdir mengungkapkan kepada media perihal adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dollar AS ke kantornya.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar yang disebut dikembalikan kepadanya.

Kejagung diketahui pernah memeriksa Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan, yang menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022 dengan total Rp 27 miliar.

Pasalnya, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G sudah selesai. Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

Pihaknya akan membedakan kedua kasus ini. Sejauh ini, Kejagung masih mendalami kasus yang diduga adanya perintangan penyidikan ini. Termasuk, apakah aliran uang juga berasal dari kasus korupsi, atau benar atau tidaknya ada peristiwa tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan penyidikan. Artinya, kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS," kata Kuntadi.

"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/13/14562471/menpora-dito-ariotedjo-mengaku-tak-tahu-soal-uang-rp-27-miliar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke