Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dianggap Tak Beri Kepastian Hukum soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Kompas.com - 12/07/2023, 21:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa surat dinas KPU RI tidak memberi kepastian hukum dalam kesempatan kedua kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menegaskan bahwa surat semacam itu bukan peraturan perundang-undangan.

"Namun, hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan dan lain-lain sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: KPU Izinkan Parpol Perbaiki Lagi Berkas Pendaftaran Bacaleg sampai 16 Juli

Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah kepastian hukum.

"Dalam praktiknya, misalnya, KPU memperluas landasan kepastian hukum dengan menggunakan kebijakan berupa surat Keputusan KPU dan lain-lain," ujar Mita.

Namun, masalahnya surat dinas yang diterbitkan KPU RI untuk memberi kesempatan kedua ini tidak selaras dengan jadwal pencalegan yang sudah ditetapkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023.

Dalam peraturan itu, masa perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg telah dijadwalkan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: KPU Beri Penjelasan soal Kesempatan Kedua Parpol Perbaiki Dokumen Bacaleg

Terkait kesempatan kedua tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik enggan menjelaskan alasan terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 10 Juli 2023.

Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.

Surat dinas itu juga diharapkan menjadi pedoman atau landasan hukum bagi KPU di tingkat daerah.

"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata Idham kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: KPU RI Perintahkan KPUD Beri Akses Parpol Perbaiki Lagi Dokumen Bacaleg

Kesempatan kedua perbaikan ini dibuka hingga 16 Juli 2023. Dengan syarat, partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg.

"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujar Idham.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.

"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang. Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," kata Idham.

Namun, partai politik perlu bersurat kepada KPU jika hendak mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan tersebut.

Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Baca juga: KPU Dianggap Tak Transparan dalam Verifikasi Persyaratan Pendaftaran Bacaleg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com