Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, menegaskan bahwa surat semacam itu bukan peraturan perundang-undangan.
"Namun, hanya kebijakan yang harusnya memperkuat eksistensi peraturan perundang-undangan atau dilakukan pada situasi kekosongan hukum, tidak jelasnya peraturan dan lain-lain sebagai tindakan diskresi sebagaimana yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan," kata perempuan yang akrab disapa Mita ini, Rabu (12/7/2023).
Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu pada dasarnya adalah kepastian hukum.
"Dalam praktiknya, misalnya, KPU memperluas landasan kepastian hukum dengan menggunakan kebijakan berupa surat Keputusan KPU dan lain-lain," ujar Mita.
Dalam peraturan itu, masa perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg telah dijadwalkan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Terkait kesempatan kedua tersebut, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik enggan menjelaskan alasan terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 10 Juli 2023.
Ia hanya menegaskan bahwa surat dinas dari KPU terkait hal ini kepada partai politik dan KPU di tingkat daerah merupakan kewajiban mereka sebagai regulator.
Surat dinas itu juga diharapkan menjadi pedoman atau landasan hukum bagi KPU di tingkat daerah.
"Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota, ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas," kata Idham kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kesempatan kedua perbaikan ini dibuka hingga 16 Juli 2023. Dengan syarat, partai politik hanya boleh mengganti dokumen, bukan mengganti bacaleg.
"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujar Idham.
"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang. Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," kata Idham.
Namun, partai politik perlu bersurat kepada KPU jika hendak mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan tersebut.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/12/21011791/kpu-dianggap-tak-beri-kepastian-hukum-soal-kesempatan-kedua-parpol-perbaiki