JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro diakhiri.
Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dimintai penjelasan mengenai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang berharap Endar mendapatkan jabatan di Polri Agustus mendatang.
Ali mengatakan, persoalan Endar sebaiknya diakhiri karena ia sudah kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya kira persoalan itu harus kita akhiri ya, saat ini Pak Endar sudah kembali menjadi insan KPK," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: KPK Bantah Kembalinya Endar Terkait Hasil Banding ke Presiden Jokowi
Ali meminta semua pihak menatap ke masa depan pemberantasan korupsi dan bagaimana tindakan itu harus dilakukan bersama-sama.
Menurut Ali, semua pihak, baik aparat penegak hukum, media massa, maupun masyarakat luas berperan dalam memberantas korupsi.
Ali juga menyatakan, KPK akan terus membangun sinergi dengan penegak hukum lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan masyarakat.
"Harapan kita semua tentunya semua proses penanganan perkara, proses pemberantasan korupsi berjalan kembali ke depan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sebut Endar Priantoro Bakal Kembali Lagi ke Polri, Dapat Jabatan Baru
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan, KPK menghormati komitmen Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai posisi penarikan Endar pada Agustus mendatang.
Alex berharap, Endar akan mendapatkan jabatan di Korps Bhayangkara sehingga posisi Direktur Penyelidikan KPK kembali kosong dan dapat diisi oleh peserta yang mengikuti seleksi terbuka.
"Kami menghormati Kapolri atas komitmen Kapolri bahwa semoga, mudah-mudahan, ini komitmen yang sudah dibangun antara pimpinan dan pihak Kapolri,” kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
“Bulan Agustus ketika ada proses rotasi ataupun mutasi atau promosi di kepegawaian Saudara Endar ini dapat menduduki salah satu jabatan di Polri,” ujar dia.
Sebelumnya, lima pimpinan KPK disebut menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) guna membahas pengembalian Endar.
Pelaksana Tugas (Pld) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam pertemuan itu, pimpinan lintas lembaga dan kementerian tidak hanya membicarakan persoalan Endar.
“Pimpinan tidak hanya Pak Firli ya, lima pimpinan dan Kapolri itu bertemu kemudian juga membahas itu dan beliau beliau juga tentu memikirkan hal yang lebih besar,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
Namun, Endar dikembalikan ke jabatannya setelah Sekjen KPK menerbitkan SK pengangkatan kembali pada 27 Juni lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.