JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berharap kembalinya Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dikembangkan lagi menjadi isu lainnya agar setiap pihak bisa bekerja optimal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga berharap agar tidak ada lagi pihak yang membenturkan isu antar-aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan ini tidak menjadi isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja karena kalau KPK, Kepolisian, Kejaksaan dibentur-benturkan atau dijadikan permasalahan-permasalahan akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang malah koruptor nantinya,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Polri Anggap Wajar Brigjen Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK
Dia mengatakan, Polri mendukung setiap kerja aparat penegak hukum lainnya dalam rangka memberatantas kejahatan, termasuk korupsi di Tanah Air.
“Maka kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support dari Kejaksaan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” tutur dia.
Sandi menilai, kembalinya Endar ke KPK adalah hal wajar lantaran Brigjen Endar selama ini bertugas melakukan penyelidikan dan sudah pernah bertugas di posisi yang sama sebelumnya.
“Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebetulnya tidak ada permasalahan yang terjadi karena kenyataanya bahwa saat ini Brigen Endar sudah kembali sebagai direktur penyelidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Endar Priantoro diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Temui Kapolri Sebelum Endar Dikembalikan ke KPK sebagai Dirlidik
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan Endar Priantoro dan Karyoto pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Priantoro dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.
Namun, Endar Priantoro dikembalikan ke jabatannya semula setelah banding keberatan administratifnya dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Karyoto dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.