Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Terbaru Bolehkan Tenaga Medis dan Kesehatan WN Asing Praktik di Indonesia, Ini Prosedurnya

Kompas.com - 12/07/2023, 08:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktik di Indonesia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini telah menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Penolakan Warnai Pengesahan UU Kesehatan: Minta Jokowi Terbitkan Perppu, dan Nakes Berencana Mogok Kerja

Adapun draf RUU Kesehatan ini diperoleh Kompas.com dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.

Dalam Pasal 248 Ayat (1) UU Kesehatan menyatakan, WNA yang bisa praktik di Indonesia hanyalah tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang telah mengikuti evaluasi kompetensi.

"Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi," bunyi pasal tersebut.

Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh menteri di bidang kesehatan dan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta konsil dan kolegium.

Evaluasi kompetensi tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

Penilaian kemampuan praktik di atas meliputi penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi.

"Penyetaraan kompetensi sebagaimana dimaksud bertujuan untuk memastikan kesuaian dengan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," bunyi Pasal 248 Ayat (6) RUU Kesehatan.

Baca juga: Pembelaan Menkes Soal UU Kesehatan, dari Pasal Mandatory Spending sampai Jalan Mulus Nakes Asing

Apabila dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri itu harus mengikuti adaptasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Mereka pun harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk mengikuti adaptasi di atas.

Sementara itu, apabila dinyatakan belum kompeten, mereka harus kembali ke negara asalnya dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun ketentuan di Pasal 248 RUU Kesehatan dikecualikan bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu WNA lulusan luar negeri yang lulusan dari penyelenggara pendidikan yang sudah direkognisi dan telah praktik di luar negeri selama lima tahun.

Hal itu mesti dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga berwenang di negara tersebut.

Baca juga: UU Kesehatan Terbaru: STR Dokter dan Perawat Berlaku Seumur Hidup

Atau, mereka adalah ahli dalam suatu bidang unggulan tertentu dalam pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan telah praktik setidaknya 5 tahun di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 251 RUU Kesehatan mengatur bahwa mereka bisa praktik di Indonesia bila terdapat permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.

Adapun bagi WNA lulusan dalam negeri dapat melaksanakan praktik sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dengan syarat memiliki STR dan SIP.

Mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com