JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dapat membantu pemenuhan dokter dan dokter spesialis.
Menurut Jokowi, setelah disahkan menjadi undang-undang (UU), aturan tersebut bisa membantu memperbaiki layanan kesehatan di Indonesia.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat (diatasi), kekurangan spesialis bisa dipercepat (diatasi). Saya kira arahnya ke sana," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/7/2023).
Presiden pun mengapresiasi akan disahkannya RUU Kesehatan. Sebab, dalam prosesnya RUU itu sudah mendapatkan koreksi oleh DPR.
"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," kata Jokowi.
Baca juga: RUU Kesehatan Bakal Disahkan DPR Siang Ini, Jokowi: Ya Bagus
Diberitakan sebelumnya, omnibus law RUU Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR Selasa ini.
Sesuai surat undangan kepada para anggota Dewan bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.
Kendati tinggal hitungan jam, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan juga menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).
Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.
Baca juga: Gonjang-ganjing Jelang RUU Kesehatan yang Akan Disahkan Hari Ini oleh DPR
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik. Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1 per 1.000 penduduk.
Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Forum Guru Besar Layangkan Petisi ke Jokowi dan Puan Maharani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.