JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal membawa uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) pagi.
Diketahui, Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.
"Saya akan berusaha untuk datang pagi," ujar Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir Ismail menambahkan, ia juga akan membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Tidak Melempem dalam Penanganan Kasus Korupsi BTS 4G
"Mereka (Kejaksaan Agung) enggak mau terima (ketika) saya mau transfer, Insya Allah (tunai)," kata kuasa hukum Irwan Hermawan itu.
Saat ini, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berada di tempat aman. Uang itu akan dibawa seluruhnya saat pemanggilan dirinya di Kejagung pada Kamis nanti.
"Pokoknya kita simpan di tempat yang aman, Insya allah tak ada kurang satu sen pun," ujar Maqdir.
Maqdir Ismail sedianya dijadwalkan menjalani klarifikasi oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.
Namun, Maqdir mengirimkan surat permohonan penundaan lantaran ada sidang terjadwal yang harus dihadirinya langsung.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Terpisah, Kejagung mengatakan, menunggu kehadiran Maqdir Ismail hari ini hingga pukul 20.00 WIB.
"Kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam 8 malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Ketut di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya hingga sekitar pukul 12.00 WIB ini masih belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail.
"Saya baru tadi menelpon dari asisten literasi, dari dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum (terima) surat itu," ujar Ketut.
Baca juga: Kejagung Diminta Berani Bongkar Dugaan Adanya Makelar Kasus di Kasus BTS 4G
Terkait hal ini, Kejagung juga mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.
Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.