JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut koin emas berwajah kliennya berasal dari tambang emas di Tolikara.
Petrus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Lukas Enembe, ia memiliki tambang emas yang dikerjakan masyarakat di Tolikara.
“Atas penghormatan masyarakat setempat, emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas,” ujar Petrus saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Meski demikian, Petrus mengaku tidak mengetahui apakah tambang emas di Tolikara itu merupakan tambang rakyat atau sudah terdaftar resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM).
Baca juga: KPK Sita Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe, Bertuliskan Property of Lukas Enembe
Lebih lanjut, Petrus meminta KPK membuktikan siapa pemberi suap atau gratifikasi jika koin emas tersebut memang benar bersumber dari hasil korupsi.
Menurut Petrus, tidak ada salahnya seseorang, termasuk Lukas Enembe, memiliki emas maupun barang-barang mewah.
Persoalan timbul ketika emas itu ternyata bersumber dari tindak kejahatan seperti korupsi.
"Kami hanya bisa klarifikasi mengenai emas yang ada cetakan wajah Pak Lukas karena itu emang ada tambangnya di Tolikara," kata Petrus.
“Tapi, yang harus dibuktikan siapa penyuapnya. Kalau menemukan seseorang punya harta kalau itu legal masalahnya di mana?” ujarnya lagi.
Sebelumnya, KPK menyita empat koin emas bertuliskan “Property of Mr Lukas Enembe” dalam salah satu operasi penggeledahan.
Empat koin emas itu menjadi satu dari 27 jenis harta benda yang disita KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
“Kita datang ke suatu tempat, kemudian kita melakukan penggeledahan, ditemukanlah itu, lalu kita sita, begitu dapatnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada 7 Juli 2023.
Selain koin emas, KPK sudah menyita uang senilai Rp 81.628.693.000, uang senilai 5.100 dollar AS, uang senilai 26.300 dollar Singapura, dan satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, sebidang lahan dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, serta bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar.
Baca juga: Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: 5 Fakta Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 M Per Hari, KPK Cium Kuitansi Fiktif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.