JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada Rabu (11/7/2023).
"Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Menurut Ramadhan, saksi ahli yang diperiksa adalah ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Merasa Disudutkan Terus oleh MUI, Panji Gumilang Minta Komnas HAM Beri Atensi
Namun, Ramadhan enggan menyampaikan identitas dari para saksi ahli tersebut.
Dalam kasus ini, Ramadhan sebelumnya menyebut sudah ada 19 saksi yang dimintai keterangan.
Dari 19 saksi yang sudah diperiksa itu di antaranya dua pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"19 ini ada pelapor, ada dua pelapor ya karena dua laporan polisi, laporan polisi yang tanggal 23 Juni dan tanggal 27 Juni. Dua-duanya adalah laporan terkait penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," ujarnya.
Terkait proses penyidikan, menurut Ramadhan, penyidik saat ini masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama itu.
Baca juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun
Barang bukti berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot itu tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," kata Ramadhan.
Setelahnya, jika proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah dinilai cukup. Tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Nah terkait dengan kasus ini, kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," ujar Ramadhan.
Baca juga: Digugat Panji Gumilang, Wakil Ketua Umum MUI: Biasa, Itulah Hidup
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.
Dalam proses pendalaman, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.
Oleh karenanya, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP.
Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan PPATK Terkait Ratusan Rekening Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.