JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan tertawa.
Anwar mengatakan, ia tidak berkomentar dulu terkait hal itu dan menyebut gugatan yang dilayangkan adalah fase kehidupan yang harus dilalui.
"Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu melalui pesan singkat, Senin (10/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan gugatan perbuatan melawan hukum
“Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu,” ujar Zulkifli Atjo, Senin.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 6 Juli 2023.
Meski sudah ada penayangan nomor perkara, belum terlihat isi petitum di situs SIPP PN Jakpus tersebut.
Zulkifli mengatakan, selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menggugat institusi organisasi masyarakat (Ormas) MUI
"Tergugat dua MUI," kata Zulkifli Atjo.
Baca juga: Update Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.