Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Minta Jam Besuk Lukas Enembe Ditambah, tetapi Ditolak Hakim

Kompas.com - 10/07/2023, 17:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyebut, jatah waktu untuk membesuk kliennya selama dua jam dalam satu minggu tidak cukup.

Ia pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengizinkan tim pengacara menemui Lukas setiap hari.

“Jadi kalau dua jam itu pasti memberikan bantuan hukum enggak cukup Yang Mulia,” ujar OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara

Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan, permohonan seperti itu sudah diajukan OC Kaligis sejak persidangan pertama.

Hakim memutuskan tetap menitipkan penahanan Lukas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Rianto menyatakan, majelis hakim mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengenai jadwal dan waktu besuk.

“Masalah lama pertemuan itu kan sudah ada di SOP jadi kami hanya mengikuti saja apa yang jadi SOP di rutan setempat, Pak, kami tidak bisa mengubah SOP itu,” ujar Rianto.

Sementara itu, Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, aturan di Rutan KPK tunduk pada ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Keluarga Keberatan Lukas Enembe Kembali Dirawat di Rutan KPK Setelah Sepekan Jalani Pengobatan di RSPAD

Karena itu, kata Ariawan, KPK tidak mengubah aturan di Rutan, termasuk mengenai ketentuan waktu membesuk.

“Itulah SOP-nya dan kami sendiri walaupun kami yang punya, tuan rumahnya, tidak bisa mengubah SOP yang ada,” ujar Ariawan.

Menurut dia, Jaksa KPK biasanya memberikan tawaran bagi para kuasa hukum untuk menemui klien mereka selepas persidangan.

Tawaran itu dinilai menjadi solusi menambah waktu besuk mengingat terbatasnya jam besuk di rutan.

“Jadi selesai sidang kami biasanya beri tambahan waktu satu jam sebelum dibawa pulang,” kata Ariawan.

Baca juga: Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?

OC Kaligis kembali melayangkan protes dan meminta waktu besuk diubah menjadi satu hari.

Namun, Rianto dan dua hakim anggotanya tidak mau memenuhi permintaan itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com