Hal itu disampaikan Maqdir Ismail usai mendengarkan putusan Hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Kita sudah dengarkan bersama tadi, ada perbedaan di dalam melihat kasus ini, terutama berkenaan dengan bukti-bukti permulaan," kata Maqdir Ismail ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
"Hakim mengagap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ujarnya lagi.
Kubu Hasbi Hasan berpandangan, bukti permulaan untuk menetapkan seseorang tersangka atas dugaan suap harus dibuktikan dengan adanya suap tersebut.
Menurut Maqdir Ismail, keterlibatan seseorang dalam dugaan suap tidak bisa dibuktikan dengan kesaksian seseorang.
"Menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Ini yang menjadi dasar permohonan kami," kata Maqdir Ismail.
"Akan tetapi, nampaknya Pengadilan menganggap keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu. Ini soal tafsir," ujarnya lagi.
Menurut Maqdir, penetapan tersangka Hasbi Hasan oleh KPK hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang bersifat de auditu.
"Saya kira, kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di Pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, nyuwun sewu ya (mohon maaf) hakim berpihak kepada termohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh termohon sebagai sebuah kebenaran," kata Maqdir.
Diketahui, dalam putusannya, Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Hasbi Hasan melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dianggap pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa tidak beralasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang.
Adapun dari keterangan dua terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Spindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Menurut Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, tindakan KPK dalam proses hukum terhadap Hasbi Hasan sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, KPK juga telah punya prosedur baku untuk menindaklanjuti perkara yang dikembangkan.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Hakim Alimin Ribut.
KPK menetapkan Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka. Nama keduanya beberapa kali muncul dalam sidang kasus dugaan jual beli perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
"Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/12550701/kalah-praperadilan-lawan-kpk-kubu-hasbi-hasan-kita-lihat-nanti-di-pengadilan