Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Umumkan Data Bacaleg

Kompas.com - 10/07/2023, 12:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan data bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, meminta agar KPU mengumumkan nama lengkap, asal partai politik, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Menurutnya, transparansi ini dibutuhkan karena publik juga berperan penting mengawasi dan memastikan para bacaleg ini memenuhi syarat.

"Dan ini juga tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi, atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata perempuan yang akrab disapa Mita itu kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU Sebut 80-90 Persen Bacaleg Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Terjadi di Semua Parpol

Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023.

Hasil proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan mereka, KPU menyatakan bahwa 85-90 persen bacaleg belum memenuhi syarat. Ini terjadi dalam pendaftaran bacaleg pada tingkat pusat maupun daerah.

Partai politik kemudian diberi kesempatan pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.

Kini, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan yang diserahkan partai politik hingga kemarin malam.

Baca juga: Ketika KPU Ungkap Hampir 90 Persen Bacaleg Dinyatakan Belum Penuhi Syarat

JPPR mengaku telah mengirim surat permohonan terhadap data informasi bacaleg berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.

Namun, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU RI disebut tak menanggapi permintaan ersebut sejak 16 Juni 2023.

"Kami mendorong KPU, khususnya PPID KPU RI, responsif dan melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas," ungkap Mita.

JPPR juga menyinggung bahwa hingga verifikasi administrasi atas dokumen persyaratan itu selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengeluhkan akses yang sangat terbatas terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

Baca juga: 300 Bacaleg Terdaftar Ganda, Perludem Nilai Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, belum menanggapi permintaan wawancara Kompas.com terkait hal ini.

Namun, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.

Publik dipersilakan memberi masukan atas nama-nama caleg yang ditetapkan di dalam DCS, hingga 28 Agustus 2023.

Berikutnya, KPU akan menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai daftar final caleg yang akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: KPU Terima Perbaikan Pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com