Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Al Zaytun Ungkap Cara Panji Gumilang Cari Uang: Mulai dari Buat Panti Asuhan hingga Sebar Peminta-minta

Kompas.com - 06/07/2023, 23:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Al Zaytun Imam Supriyanto membeberkan cara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mendapatkan uang.

Imam menjelaskan, ada banyak cara pengumpulan dana yang dilakukan Panji, mulai dari meminta infaq dari para pengikut hingga membuat panti asuhan. Pada tahun 1993 misalnya, infaq yang dihasilkan mampu mencapai 2 ton emas.

"Kalau sudah imam mengumumkan infaq fisabilillah, itu apa yang dimiliki anggota jiwa dan raga, makanya semua orang punya warisan dijual, punya apa dijual, pada waktu itu dana yang dikumpulkan, dikurskan dengan emas, itu sekitar 2 ton emas," kata Imam dalam program GASPOL! Kompas.com, dikutip Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Harap Panji Gumilang Diproses Hukum agar Ponpes Jadi Inklusif

Untuk mendapatkan dana lebih cepat, Panji lantas mencari cara lain yang lebih cepat dan mudah. Sebab infaq dari pengikut saja akan memakan waktu lama.

Panji lantas mendirikan lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, yayasan yatim piatu, hingga lembaga lainnya.

Mereka menaruh anak-anaknya di panti itu, sehingga Departemen Sosial atau Kementerian Sosial (Kemensos) menstatuskan anak tersebut sebagai anak yatim piatu.

"Sebetulnya itu programnya tipu-tipu. Mereka bikin panti asuhan, bikin yayasan yatim, lembaga-lembaga sosial, itu anak-anak yatimnya itu anak-anak mereka sendiri," bebernya.

Tak berhenti sampai di situ, ia pun menyebarkan orang yang meminta-minta di depan minimarket. Begitu pula di masjid-masjid atau mobil-mobil keliling.

Baca juga: PPATK Blokir Semua Rekening Terkait Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Orang mau masuk dikasih amplop kosong, setelah keluar ada isinya. Atau di masjid-masjid kantor atau di mobil-mobil keliling halo-halo, itu semua anak buahnya Panji Gumilang. Nah kalau ditanya pasti enggak ngaku. Dan kalau ditanya pasti ada izinnya, ada legalitasnya," jelas Imam.

Sebagai informasi, nama pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali tersorot setelah muncul beragam video viral yang menunjukkan Al Zaytun memiliki cara ibadah tidak biasa.

Misalnya, shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.

Kontroversi yang terjadi lantas menuai kritikan dan aksi dari banyak pihak. Terbaru, Panji Gumilang, telah memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

Adapun Panji sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan, namun belum ada tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu kemudian dijadikan dalam satu berkas perkara.

Baca juga: Demo di Ponpes Al Zaytun Ricuh, 2 Terduga Provokator Diamankan Polisi

Panji kini dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun pelapor yang melaporkan Panji terkait penistaan agama adalah Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com